JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengantarkan langsung naskah final Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Naskah UU Ciptaker yang diserahkan setebal 812 halaman.
Nantinya naskah tersebut akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Indra akan ditemui langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensetneg.
"Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan mensesneg siang ini," katanya sebelum bertolak ke Kemensetneg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Naskah UU Ciptaker yang diserahkan itu, Indra memaparkan, sama dengan yang disampaikan pimpinan DPR pada konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020 yakni berjumlah 812 halaman. "Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812, tidak ada yang berubah," ujarnya.
Indra menegaskan tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Ciptaker. Semua sesuai dengan yang sudah disahkan DPR bersama dengan pemerintah pada 5 Oktober 2020.
"Tidak (berubah substansinya), kemarin sudah dijelaskan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio," katanya.
"(Saya) Akan diterima Mensesneg, hanya saya sendiri. Ini administrasi, urusan Sekjen," ucap Indra.