Dia menilai alasan pembubaran FPI karena selama ini telah mengganggu persatuan dan kesatuan. Sikap tegas, kata dia perlu diambil demi menjaga keutuhan negara.
"Kini saatnya negara menunjukkan ketegasannya kepada kelompok-kelompok yang secara terang-terangan mengganggu menimbulkan perpecahan, bahkan dugaan penodaan agama," ucapnya.
Menurutnya usulan pembubaran FPI memiliki dasar hukum sesuai Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 59 ayat (3) disebutkan mengenai berbagai larangan bagi ormas, seperti tindakan permusuhan terhadap suku, agama, atau golongan tertentu hingga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.
"Tindakan massa FPI saat penjemputan HRS di bandara lalu juga jelas-jelas sudah melanggar ketertiban umum. Bahkan terdapat sebagian fasilitas umum di bandara rusak diakibatkan ulah mereka," ucapnya.