Sekjen PDIP Sebut Tuduhan Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu Harus Dipertanggungjawabkan

Carlos Roy Fajarta
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto meminta Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meminta Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Padahal MK memutuskan sebaliknya pada sidang Kamis (15/6/2023) kemarin.

Denny sebelumnya menyampaikan jika dirinya mengaku mendapatkan informasi A1 (sudah pasti) yang menyebut MK akan memutuskan terkait sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

Mengenai hal tersebut, Hasto menyatakan prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebenarnya tak diperlukan. 

"MK memang harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan. Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti. Dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," ujar Hasto, Kamis (15/6/2023). 

Hasto menegaskan seharusnya tidak boleh ada pihak yang dikenal publik berstatus sebagai akademisi menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis. 

"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi. Ini tak boleh dilakukan," tuturnya. 

Untuk itu, Hasto menyampaikan PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana dan menekankan bahwa tuduhan itu tidak benar. Apalagi, kata dia, Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang disebut bersumber dari sumber terpercaya atau A1. 

"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," ucap Denny.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
All Sport
4 hari lalu

Finish 10K Borobudur Marathon 2025, Rasa Lelah Pelari Terbayar oleh Keindahan Alam Magelang

All Sport
4 hari lalu

Rute Borobudur Marathon 2025 Bikin Takjub: Penuh Magis dan Energi Alam yang Kuat

All Sport
4 hari lalu

Borobudur Marathon 2025 Resmi Sandang Elite Label! Ajang Lari Indonesia Naik Kelas Dunia

Nasional
6 hari lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal