JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)Nadiem Anwar Makarim mengatakan, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat kabupaten/kota yang merupakan zona hijau.
Dengan demikian kabupaten/kota tersebut dimungkinkan memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Kendati demikian, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu.
"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya," ujar Nadiem dalam keterangannya yang diterima, Senin (13/7/2020).
Diketahui imbas adanya pandemi Covid-19 mengubah pembelajaran yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka beralih menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.