Sekolah Tak Diizinkan Libur Nataru, Ini Imbauan Lengkap dari Kemendikbudristek

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi sekolah tak diizinkan berikan libur Nataru pada siswanya (Istimewa)

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam aturan tersebut, sekolah diimbau tak meliburkan siswa, khususnya di libur Nataru tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Sementara itu, pembagian rapor semester 1 dilakukan di tahun 2022.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Hasil Audit BPKP: Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun

Nasional
20 hari lalu

Lalu Lintas Kembali Normal, Contraflow KM 47-66 di Tol Japek Dihentikan 

Megapolitan
20 hari lalu

Libur Jumat Agung, 5.070 Pengunjung Padati Taman Margasatwa Ragunan

Nasional
21 hari lalu

Tanggal 3 April Libur Apa? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal