Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Pengurusan Perkara

Riyan Rizki Roshali
Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengurusan perkara di MA. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata hakim di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

“Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda  yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim.

Hasbi Hasan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Cecar Zarof Ricar terkait Komunikasi dengan Hasbi Hasan, soal Apa?

Nasional
9 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
10 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Nasional
10 hari lalu

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kasus Apa lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal