Terima Suap, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Mu'arif Ramadhan
Nur Khabibi
JPU KPK menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan penjara.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. 

Hasbi Hasan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. 

Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Reporter: Nur Khabibi
Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 hingga Patwal Pepet Pemotor di Puncak Dicopot

Video
11 bulan lalu

Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur, MA bakal Berhentikan Sementara Rudi Suparmono

Video
12 bulan lalu

Harta Helena Lim Tak Dirampas meski Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Penjelasan MA

Video
12 bulan lalu

Vonis Ringan 6,5 Tahun Harvey Moeis Disorot Publik, Begini Respons MA

Video
1 tahun lalu

Periksa Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal