JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (15/6/2023). Ada lima sekuriti yang bersaksi dalam sidang kali ini.
Salah satu sekuriti Green Permata Residence yang menjadi lokasi penganiayaan, Abdul Rasyid mengataka, dia sempat melihat David menunduk saat bersama Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG di lokasi.
"Ada kejadian apa di TKP?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di persidangan, Kamis (16/6/2023).
"Ada kejadian penganiayaan," jawab Rasyid.
Rasyid mengatakan, pertama kali dia tahu peristiwa itu saat dia ditelepon oleh Rudy Setiawan pada 20 Februari 2022 sekitar pukul 19.25 WIB. Rudy merupakan ayah teman David Ozora.
Rudy menyebut ada tamu teman anaknya di depan rumahnya. Intinya, Rudy khawatir ada keributan sehingga meminta Rasyid selaku Satpam untuk melihat ke lokasi.
"Bahasanya itu pokoknya intinya di depan rumah ada temannya teman anak saya, tolong dilihat takutnya ada keributan, Bapak bolak-balik saja, intinya itu kata-katanya," tutur Rasyid.
"Akhirnya saudara menuju tempat?" tanya hakim.
"Siap Yang Mulia. Saya menuju ke arah rumah Pak Rudy, jaraknya sekitar 100 meter, saya lihat bukan persis di depan rumah DPB 46, tapi di depan kapling nomor DPB 33, tapi memang berhadapan dengan nomor 46. Pas saya lihat memang ada kendaraan Rubicon," ujar Rasyid.