Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Puteranegara Batubara
Para tersangka judol digiring petugas dari gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (dok. IMG)

Sementara itu, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online.

Selanjutnya, DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM.

“Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut,” ucap Wira.

Dalam kasus ini, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan WNA itu terdiri atas 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand dan 185 WNA Vietnam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran

19 jam lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

2 hari lalu

Markas Judol di Rumah Dinas TNI Cijantung Terbongkar, KSAD Pastikan Prajurit Ditindak

2 hari lalu

KSAD Pastikan TNI AD Tak Lindungi Perwira Terlibat Markas Judol: Sangat Memalukan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal