Selain Indra Kenz, Polisi Periksa 1 Afiliator Lagi terkait Dugaan Penipuan Binomo

Puteranegara Batubara
Polisi mendalami dugaan penipuan binary option atau perdagangan opsi biner dari aplikasi Binomo. (foto: Ilustrasi/Shutterstock)

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Ramadhan menyebut, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internet
4 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Seleb
6 hari lalu

Fuji Ngaku Alami PTSD usai Diduga Rugi Rp1 Miliar gegara Staf Admin Medsosnya!

Nasional
7 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M

Megapolitan
8 hari lalu

Ngumpet di Toren Air, Komplotan Penipu asal Nigeria Ditangkap di Kemayoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal