Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK juga menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka gratifikasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka gratifikasi. Sebelumnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan tersangka gratifikasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Gus Alex Belum Ditahan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Kapan Diperiksa?

Nasional
4 jam lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
7 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
7 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal