JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detik-detik penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Peristiwa itu ditampilkan dalam layar monitor saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka perkara pada Kamis (5/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menerima informasi penyerahan uang sekira pukul 04.00 WIB. Namun, terpantau mulai ada pergerakan sekitar pukul 13.39 WIB.
"Tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD (Kabhara Digdaya) mengambil uang senilai Rp850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp1 miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.
Budi menyebutkan, uang ratusan juta itu dicairkan dari salah satu Bank di Cibinong berdasarkan underlying fiktif.
Sejalan dengan itu, tim KPK juga memantau pergerakan Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD) yang tiba di kantornya. Selain itu, pergerakan dari pihak PN Depok juga tidak lepas dari pemantauan.