Selain itu hukuman pemecatan secara tidak hormat juga akan diberikan terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat praktik percaloan.
Teguh mengatakan praktik calo dapat dihindari masyarakat dengan mengecek kebenaran berita yang beredar dari sumber terpercaya. Misalnya saja website maupun media sosial KemenPANRB atau BKN secara berkala.
“Jika ada surat atau info yang beredar mengatasnamakan lembaga atau pejabat kami, sebaiknya masyarakat menanyakan kebenarannya kepada kami terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia juga meyakinkan masyarakat bahwa hanya kemampuan diri sendiri yang dapat menentukan seseorang menjadi seorang ASN dan bukan orang lain.
“Jangan mudah percaya terhadap janji-janji orang lain yang dapat meluluskan seseorang terutama jika harus membayar sejumlah uang tertentu,” tuturnya.