Selesai Dihitung, Uang Sitaan KPK dari Rumah Dinas Gubernur Kepri Capai Rp5,3 M

Antara
Ilma De Sabrini
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp5,3 miliar lebih dalam penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, Kota Tanjung Pinang, kemarin. Uang itu terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing.

Perinciannya, pecahan rupiah sebesar Rp3,5 miliar, kemudian 33.200 dolar AS (setara Rp466 juta), dan 134.711 dolar Singapura (setara Rp1,39 miliar). “Uang itu ditemukan di dalam 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag (tas kertas) yang ada di dalam kamar Nurdin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/7/2019) malam.

Febri menjelaskan, hari ini KPK memang menugaskan tim untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri. Penggeladahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019, serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan pejabat daerah setempat.

Selain rumah dinas gubernur, penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja gubernur Kepri, ruang kerja kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta ruang kerja kepala Bidang Perikanan Tangkap di Kompleks Perkantoran Pemprov Kepri, Pulau Dompak.

Penggeledahan di tiga kantor itu dimulai pukul 11.30 hingga 18.00 WIB Jumat (12/7/2019). “Dari tiga lokasi itu KPK mengamankan dokumen-dokumen penting terkait perizinan, terdiri dari dua koper dan dua kantong plastik,” ungkap Febri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
22 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
28 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal