Selidiki 88 Pengekspor CPO, Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut 88 perusahaan pengekspor CPO tengah diselidiki terkait kasus minyak goreng. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada 88 perusahaan yang dipantau selama melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 sampai Maret 2022. Ada tiga perusahaan yang saat ini tengah diselidiki karena diduga melawan hukum terkait kasus minyak goreng

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan hasil penyelidikan ini berpeluang memunculkan tersangka baru. 

"Sebanyak 88 (perusahaan) itu yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia," kata Febrie, Rabu (20/4/2022).

Perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen. Namun, ketentuan tersebut dilanggar sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik. 

"Kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," ujar dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
7 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
11 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Nasional
13 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal