JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada 88 perusahaan yang dipantau selama melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 sampai Maret 2022. Ada tiga perusahaan yang saat ini tengah diselidiki karena diduga melawan hukum terkait kasus minyak goreng.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan hasil penyelidikan ini berpeluang memunculkan tersangka baru.
"Sebanyak 88 (perusahaan) itu yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia," kata Febrie, Rabu (20/4/2022).
Perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen. Namun, ketentuan tersebut dilanggar sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik.
"Kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," ujar dia.