JAKARTA, iNews.id - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi hakim konstitusi. Seleksi tersebut dilakukan untuk menggantikan hakim konstitusi Maria Farida Indrati.
Ketua Pansel Calon Hakim MK Harjono mengatakan, pihaknya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melihat integritas serta rekam jejak calon. "Karena tidak mudah mendapatkan track record seseorang, kita juga meminta masyarakat melaporkan jika ada," kata Harjono di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Selain melibatkan KPK dan BPK, Pansel juga menggandeng media massa dan masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi terkait sosok yang mendaftar. Nantinya, Pansel akan membuka masukan dari masyarakat.
"Harapannya kita akan mendapat yang terbaik untuk menjadi eksistensi MK," kata
Diketahui, Pansel dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diketuai mantan Wakil Ketua MK Harjono. Para anggota yakni Siahaan (mantan Hakim Konstitusi), Sukma Violetta (Komisioner Komisi Yudisial), Zainal Arifin Mochtar (pakar hukum perdata), dan Mas Achmad Santosa (praktisi hukum).
Pansel menargetkan minimal tiga calon hakim konstitusi pengganti Maria Farida akan diajukan kepada Presiden Jokowi. Harjono mengatakan, perempuan dan laki-laki akan disetarakan dalam tes seleksi calon hakim MK tersebut. Namun, lebih mempertimbangkan calon perempuan yang memenuhi persyaratan.
"Bila memang memenuhi syarat tentu akan kami ajukan ke Presiden, tetapi nanti yang memilih kan Presiden, kami hanya mengajukan nama saja," kata Harjono.
Pendaftaran seleksi calon hakim MK ini dibuka pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2018. Pembukaan pendaftaran hampir satu bulan itu diyakini akan memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk mendaftar. Peserta yang dinyatakan lolos akan dinilai lalu diserahkan kepada Presiden akhir Juli 2018. Selanjutnya, satu hakim terpilih akan dilantik pada Agustus 2018.