Sembilan orang yang dipanggil, yaitu Kepala Bagian ULP Kabupaten Koltim Dewa Made Ratmawan, Spri Bupati Koltim Nikyta Faradilla. Kemudian tujuh anggota Pokja ULP Kabupaten Koltim, yakni Ririn Wijaya, Haeruddin, Sarmin Ishak, Gusti Putu Artana, I Putu Sidiono, Andi Ahmad Tongasa, dan Fandy Warsya Ashari.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarulla sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah badan nasional penaggulangan bencana (BNPB).