"Jadi tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala COVID-19 saat warga binaan tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas," ucapnya.
Yuspahruddin menambahkan, sejak awal bulan Maret lalu, Ditjen PAS telah mengeluarkan kebijakan 12 langkah pencegahan dan penanganan virus corona. Kebijakan tersebut antara lain penyediaan fasilitas kesehatan dan kebersihan, pembatasan kunjungan, persidangan dengan video call, hingga penundaan dariada penerimaan tahanan dan narapidana baru.
"Kami juga menerapkan SOP penanganan Covid-19 secara ketat,” katanya.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Dirjen PAs Reinhard Silitonga, mengonfirmasi ada satu orang narapidana di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, dinyatakan positif terinfeksi virus Corona.
"Sampai dengan 10 Mei 2020 penyebaran Covid-19 di LP, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak; yaitu orang tanpa gejala (OTG) 31 orang, ODP satu orang, PDP satu orang, positif satu orang, sembuh 0 orang dan meninggal juga kosong," kata Silitonga dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (11/5/2020).