JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan perkara penetapan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Senin (28/9/2020). Sidang sebelumnya sempat ditunda karena Polri selaku termohon tidak hadir.
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, sesuai jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang, yaitu pembacaan permohornan.
"Hari ini digelar sidang praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pukul 10.00 WIB," ujar Haruno di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
Gugatan Napoleon didaftarkan Rabu (2/9/2020). Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon teregister dengan Nomor Perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang dimohonkan oleh Napoleon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan yang tertera, pemohon meminta agar penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang menyebabkan dia sebagai tersangka.