Sempat Ditunda, Permohonan Praperadilan Napoleon Dibacakan Hari Ini di PN Jaksel

Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan perkara penetapan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Senin (28/9/2020). Sidang sebelumnya sempat ditunda karena Polri selaku termohon tidak hadir.

Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, sesuai jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang, yaitu pembacaan permohornan.

"Hari ini digelar sidang praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pukul 10.00 WIB," ujar Haruno di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.

Gugatan Napoleon didaftarkan Rabu (2/9/2020). Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon teregister dengan Nomor Perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang dimohonkan oleh Napoleon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan yang tertera, pemohon meminta agar penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang menyebabkan dia sebagai tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Perpustakaan Louvre Paris Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Rusak

Internasional
2 bulan lalu

Duh, Pencuri di Museum Louvre Paris Mungkin Lebur Perhiasan Peninggalan Napoleon

Internasional
2 bulan lalu

Wow, Perhiasan yang Dicuri di Museum Louvre Paris Ditaksir Bernilai Rp1,7 Triliun

Internasional
2 bulan lalu

Museum Louvre Paris Kembali Dibuka Setelah Perampokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal