Ia menjelaskan, mayoritas alasan penolakan dari SPBU Swasta ini dikarenakan isi konten dari base fuel yang dibeli, tercampur zat etanol dengan kadar 3,5 persen. Hal ini dianggap kurang memenuhi spesifikasi yang diperlukan oleh masing-masing operator.
"Ini kondisi yang membuat kondisi SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol. Di mana konten itu sebetulnya masih dalam batas ambang yang diperkenankan pemerintah," ungkap dia.
Achmad mengatakan penemuan kadar etanol itu terjadi pada kapal kargo pengangkut 40.000 barel yang sebelumnya telah dipesan. Sehingga masih terbuka peluang SPBU swasta melakukan pembelian lewat kapal kargo selanjutnya.
"Tapi karena ini menggunakan kargo dari MT Sakura, ini ditemukan secara pemeriksaan ada etanol 3,5 persen. Tapi mereka (SPBU swasta) berkenan pada kargo selanjutnya," ungkap dia.