BOGOR, iNews.id - Kasus tabrak lari oleh sopir truk berinisial AR (38) terhadap pemuda di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor akan berakhir restorative justice. Dengan begitu, kasus tersebut telah resmi dihentikan.
"Kasus tersangkanya selesai. Restorative justice ini adalah penyelesaian win win solution antara kedua belah pihak sudah clear dan damai. Kita hentikan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Restorative justice ini dilakukan karena ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Sudah ada iktikad baik ganti rugi dari pihak tersangka dengan keluarga korban dan kejadian ini dianggap musibah.
"Alasannya semua pihak sudah memahami secara kekeluargaan. Sudah ada ganti rugi. Semua sudah memahami situasi dan menganggap kejadian ini (kecelakaan) sebagai musibah," kata Bismo.
Ke depan, pihaknya akan terus melakuka upaya sosialiasi dan pencegahan agar aksi pengadangan truk secara paksa tidak kembali terjadi. Berbagai pihak juga dilibatkan mulai dari Dishub, Dinsos, Disnaker, orang tua, tokoh masyarakat dan lainnya.