Menurutnya, dari keterangan pelaku mengaku mendapatkan pelat nomor dinas serta TNKB melalui seseorang pada September 2020 dengan imbalan Rp1,500,000. Pelat dan dokumen itu kemudian digunakan untuk mobil suaminya dengan alasan keamanan serta kebanggaan.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat dinas TNI. Operasi gaktib dan yustisi, kata dia akan rutin digelar untuk menjaring pengguna pelat palsu dinas TNI.
"Masyarakat mohon tidak menggunakan pelat nomor dinas TNI saat berkendara di jalan raya jika memang kendaraan yang dipakainya tercatat sebagai kendaraan sipil. Kita akan Tindak tegas jika memang diketahui menggunakan nopol dinas TNI palsu,” katanya.