WASHINGTON, iNews.id - Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan undang-undang bipartisan yang bertujuan mengarahkan sejumlah badan pemerintah untuk menyiapkan laporan tentang perlakuan China terhadap Uighur, kelompok etnis Turki mayoritas Muslim. Undang-undang itu disahkan, Kamis (12/9/2019).
"Senat mensahkan Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia #Uyghur bipartisan saya," cuit Senator Florida Marco Rubio, seperti dilaporkan Anadolu, Jumat (13/9/2019).
"Ini adalah langkah yang sangat berarti dalam melawan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan mengerikan di Xinjiang oleh partai komunis China," kata anggota parlemen dari Partai Republik itu.
RUU terhadap China pertama kali diperkenalkan pada Januari dalam upaya mengutuk pelanggaran HAM berat terhadap etnis Uighur di Xinjiang dan menyerukan diakhirinya penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan terhadap komunitas-komunitas ini di dalam dan luar China.
China sejak lama mengkritik AS karena ikut campur dalam urusan internalnya dan menggunakan Muslim Uighur sebagai bagian dari propaganda siber.