Lebih lanjut, Zudan mengaku sulit untuk menertibkan NIK yang beredar di media sosial. Dia pun sudah meminta Kominfo untuk melakukan take down atau penarikan terhadap unggahan KTP dan KK yang memuat NIK.
“Agak sulit yang di medsos itu. Seperti NIK KK, e-KTP yang dishare via wa, email dan lain-lain pasti sudah masuk ke pemilik platform. Nah yang di medsos juga sudah saya laporkan ke kominfo dalam berbagai rapat untuk bisa di-take down,” tuturnya.
Terkait kasus NIK Presiden Jokowi yang digunakan untuk mengakses aplikasi pedulilindungi bisa terancam sanksi pidana. “Menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini,” tuturnya.