"Ke depan, saya berharap adanya pengetatan perizinan untuk acara-acara yang diadakan untuk kepentingan pribadi, perkumpulan, perorangan. (Karena) kawasan Bromo adalah kawasan yang dilindungi, jadi sudah selayaknya tidak setiap orang boleh sesukanya melakukan kegiatan-kegiatan di wilayah Bromo. Mari kita jaga bersama kawasan ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kawasan Wisata Gunung Bromo kembali ditutup total sejak Rabu (7/9/2023) pukul 22.00 WIB. Penutupan akibat kebakaran di lahan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan.
Diduga kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies. Kejadian ini terekam ponsel oleh warga sekitar melalui video berdurasi 41 detik. Video ini beredar dan viral di media sosial.
Pada video tersebut, tampak sejumlah laki-laki dan satu perempuan berpakaian putih, membawa peralatan untuk pemotretan. Mereka membawa tripod dan kamera serta berjalan santai padahal di belakangnya terlihat api makin besar.
Para wisatawan itu tampak terlihat santai seusai api menyambar dan membakar lahan di belakang tepat tulisan Bukit Teletubbies. Dalam kejadian itu, manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka.
AW dikenakan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.