Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Binti Mufarida
Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan informasi produk AS masuk RI bebas sertifikasi halal tidak benar. (foto: Binti Mufarida)

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Momen Prabowo Bertemu Eks Ajudan hingga Pengawal Era Kostrad-Kopassus di Hambalang

Nasional
3 hari lalu

Ramadan 2026, Jemaah Masjid Istiqlal Dapat Edukasi Gaya Hidup Halal

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Kertanegara usai Kunjungan Kerja ke 4 Negara

Nasional
11 hari lalu

MBG Disenggol, Seskab Teddy Singgung PDIP juga Setujui Anggaran Pendidikan di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal