JAKARTA, iNews.id - Sikap Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mencegah atau menghalangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuju Podium Piala Presiden 2018 menjadi cibiran publik.
Sebagai kepala daerah atau pejabat tuan rumah di DKI Jakarta, Anies justru seharunsya ikut mendampingi acara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota. Namun sebaliknya, Anies justru dihalang-halangi saat akan mengikuti rombongan Jokowi menuju Podium Piala Presiden 2018.
Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) Keprotokolan, telah diatur tentang tata tempat bagi penyelenggara atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan acara resmi yang dihadiri presiden atau wakil presiden.
Pasal 13 Nomor 9 Tahun 2010 UU Keprotokolan menyebutkan;
a) Dalam hal acara resmi dihadiri presiden dan/atau wakil presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi presiden dan/atau wakil presiden.
b) Dalam hal acara resmi tidak dihadiri presiden dan/atau wakil presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Dalam konteks tersebut, acara final Piala Presiden 2018 digelar di Stadion GBK, Jakarta. Mengacu UU Keprotokolan, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta diatur untuk mendampingi Jokowi selaku presiden untuk memberikan ucapan selamat atas kemenangan tim Persija melawan tim Bali United di Podium Piala Presiden.