Jenis-jenis Kewajiban
Dikutip dari buku ‘Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia’ karya Idik Saeful Bahri, pada dasarnya kewajiban dikelompokkan menjadi beberapa jenis, Menurut George Nathaniel Curzon, jenis-jenis kewajiban di antaranya sebagai berikut.
- Kewajiban Mutlak
Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak memiliki hubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di pihak lain. - Kewajiban Publik
Kewajiban publik adalah kewajiban yang ada kaitannya dengan hak-hak publik. Misalnya seperti, kewajiban untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan hukum pidana. - Kewajiban Positif dan Negatif
Kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya sesuatu, dan kewajiban negatif menghendaki tidak dilakukannya sesuatu. - Kewajiban Umum dan Khusus
Kewajiban umum (universal) adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus adalah kewajiban yang ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian. - Kewajiban Primer
Kewajiban primer adalah kewajiban yang dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya seperti kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi. Kewajiban primer ini juga dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya seperti kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.
Contoh-contoh Kewajiban
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab disebut tanggung jawab memiliki beberapa contoh dalam kehidupan sehari-hari, di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat, di antaranya sebagai berikut: