Dia menjelaskan, superteam pangan nasional selama setahun terakhir bergerak cepat menjaga produksi, distribusi, serta stabilitas harga pangan. Dalam hal ini, Kemenko Pangan berperan sebagai pengarah kebijakan yang memastikan setiap program kementerian dan lembaga sejalan dan memberi dampak langsung bagi petani serta masyarakat luas.
Sepanjang satu tahun kepemimpinannya, Kemenko Pangan telah mengoordinasikan penerbitan 7 Instruksi Presiden (Inpres), 6 Peraturan Presiden (Perpres), 3 Keputusan Presiden (Keppres), dan 2 Peraturan Pemerintah (PP).
Regulasi-regulasi ini menitikberatkan pada kedaulatan pangan, pengendalian harga, pengolahan limbah menjadi energi (waste to energy), kemandirian energi, serta penguatan ekonomi petani.