Setara Institute Kecam Pembubaran Ibadah di Berbagai Daerah, Ingatkan Arahan Presiden Jokowi

Felldy Aslya Utama
Seorang pria membubarkan ibadah di Bandar Lampung (foto: Instagram)

Pemerintah pusat diminta melakukan langkah progresif untuk membuktikan memiliki komitmen dan kewibawaan dalam menegakkan jaminan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan untuk beribadah. Langkah-langkah itu seperti:

1) Revisi PBM 2 Menteri, khususnya dengan mencabut syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat

2) Perubahan paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan ke fasilitasi

3) Pergeseran peran FKUB ke perwujudan dan pemeliharaan kerukunan dengan memperluas fungsi-fungsi kampanye toleransi, penyediaan ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah.

Setara juga mendesak pemerintah segera menarik perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan di Kementerian Agama.

"Sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah," kata Halili.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Ada Ibadah Natal Hari Ini, Pengendara Diimbau Hindari Kawasan GBK

Nasional
5 hari lalu

Jelang Natal, Polri Gencar Perbaiki Gereja hingga Posko Ibadah di Sumut

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

SETARA-Gusdurian Beri Masukan soal Reformasi Polri, Soroti Kebebasan Beragama Minoritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal