Setelah 20 September, Gerakan #2019GantiPresiden Bisa Ditindak Bawaslu

Antara
Ilustrasi Gerakan #2019GantiPresiden (Foto: DOK/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, gerakan tagar #2019GantiPresiden harus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah calon presiden ditetapkan pada 20 September 2018. Pasalnya, gerakan tersebut dinilai sebagai bentuk kampanye ketika melakukan pengumpulan massa.

“Apabila tidak, maka hal itu dapat dinilai sebagai tindakan pelanggaran kampanye,” kata Rahmat Bagja di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Menurut dia, saat ini, Bawaslu memang tidak bisa menindak tagar #2019GantiPresiden karena belum ada satu pun calon presiden yang telah ditetapkan oleh KPU. Penetapan calon presiden dijadwalkan 20 September 2018.

“Kemarin kenapa kita tidak bisa menindak, calon presiden belum ada, ganti siapa belum jelas, calon presidennya belum ada,” ucap dia.

Saat calon presiden ditetapkan, maka tagar tersebut jelas menunjuk pada salah satu calon, sehingga dapat dikatakan sebagai kegiatan kampanye.

Untuk itu, Rahmat menegaskan, penggerak gerakan tersebut harus mengikuti aturan kampanye yang berlaku. Sesuai jadwal, kampanye baru dapat dilakukan mulai tanggal 23 September 2018.

“Sekarangkan masih bisa rapat di depan umum, karena aturannya belum ada. Ketika nanti sudah ada calonnya, jelas menunjuk pada siapa, harus daftar di KPU, karena bisa ditindak pelanggaran kampanye,” tutur dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Buletin
2 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
2 bulan lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal