Setnov Dijanjikan Dapat Jatah 6 Juta Dolar AS dari Proyek PLTU Riau-1

Ilma De Sabrini
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (mengenakan rompi tahanan KPK). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo hari ini menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dalam surat dakwaan Johannes disebutkan, mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dijanjikan menerima fee atau jatah sebesar 6 juta dolar AS dari proyek itu.

“Setya Novanto (dijanjikan menerima fee) sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dalam surat dakwaan yang sama juga dikatakan, mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan fee dari Johannes sebesar Rp4,75 miliar secara bertahap. Pemberian uang kepada politikus Partai Golkar itu bertujuan untuk memuluskan langkah perusahaan milik Johannes, Blackgold Natural Resources Ltd, mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Jaksa KPK menuturkan, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang juga diduga menerima fee sebesar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS dari kesepakatan proyek itu. Selanjutnya, Rudy mengajukan permohonan proyek PLTU Riau-1 kepada PLN pada 1 Oktober 2015. Pengajuan tersebut bertujuan agar PLN memasukkan proyek tersebut ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).

Akan tetapi, selama beberapa bulan PLN tak kunjung memberikan respons atas permohonan Rudy. Karenanya, Johannes lalu menemui Setnov untuk dipertemukan dengan pihak PT PLN. Setnov pun lantas memperkenalkan Johannes dengan Eni Saragih.

“Setnov menyampaikan kepada Eni agar membantu terdakwa dalam proyek PLTU itu, dan terdakwa akan memberikan fee yang kemudian disanggupi oleh Eni,” ujar Jaksa Ronald.

Namun, setelah itu Setnov malah ditahan KPK terkait kasus proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Karenanya, hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan terkait proyek PLTU Riau-1 selanjutnya dilaporkan Eni kepada Idrus Marham yang pada saat itu ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum Partai Golkar, menggantikan Setnov.

Jaksa menyangkakan Johannes melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setya Novanto. (Foto: iNews.id/Ilma)

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bahlil Klaim Tak Pernah Suruh Kader Golkar Urus Dirinya: Saya Dilahirkan Bukan untuk Diurus

Nasional
10 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
17 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
22 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal