Setnov Dijanjikan Dapat Jatah 6 Juta Dolar AS dari Proyek PLTU Riau-1

Ilma De Sabrini
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (mengenakan rompi tahanan KPK). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo hari ini menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dalam surat dakwaan Johannes disebutkan, mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dijanjikan menerima fee atau jatah sebesar 6 juta dolar AS dari proyek itu.

“Setya Novanto (dijanjikan menerima fee) sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dalam surat dakwaan yang sama juga dikatakan, mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan fee dari Johannes sebesar Rp4,75 miliar secara bertahap. Pemberian uang kepada politikus Partai Golkar itu bertujuan untuk memuluskan langkah perusahaan milik Johannes, Blackgold Natural Resources Ltd, mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Jaksa KPK menuturkan, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang juga diduga menerima fee sebesar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS dari kesepakatan proyek itu. Selanjutnya, Rudy mengajukan permohonan proyek PLTU Riau-1 kepada PLN pada 1 Oktober 2015. Pengajuan tersebut bertujuan agar PLN memasukkan proyek tersebut ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).

Akan tetapi, selama beberapa bulan PLN tak kunjung memberikan respons atas permohonan Rudy. Karenanya, Johannes lalu menemui Setnov untuk dipertemukan dengan pihak PT PLN. Setnov pun lantas memperkenalkan Johannes dengan Eni Saragih.

“Setnov menyampaikan kepada Eni agar membantu terdakwa dalam proyek PLTU itu, dan terdakwa akan memberikan fee yang kemudian disanggupi oleh Eni,” ujar Jaksa Ronald.

Namun, setelah itu Setnov malah ditahan KPK terkait kasus proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Karenanya, hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan terkait proyek PLTU Riau-1 selanjutnya dilaporkan Eni kepada Idrus Marham yang pada saat itu ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum Partai Golkar, menggantikan Setnov.

Jaksa menyangkakan Johannes melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setya Novanto. (Foto: iNews.id/Ilma)

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Bahlil Minta Kader Tak Buat Gerakan Tambahan: Om Tahu Itu

Nasional
1 bulan lalu

KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

Nasional
2 bulan lalu

LHKP Muhammadiyah Sampaikan Usulan Reformasi Sistem Pemilu ke Golkar, Apa Saja?

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Pembangunan RS, KPK Panggil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka

Nasional
2 bulan lalu

Golkar: Anggota DPR yang Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal