JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) berjanji akan menindak tegas jika ditemukan penyalahgunaan izin berobat lanjutan oleh terpidana korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Pernyataan itu menyusul dugaan terlihatnya Setnov di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, kemarin.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto, mengakui bahwa Novanto kemarin memang berada di luar lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto. “Dengan diagnosis arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto,” kata Ade di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Dia menyatakan, berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (tempat Setnov menjalani hukuman), pada 26 Maret 2019, yang ditandatangani oleh Susi Indrawati, pengobatan mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.
“Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan Pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujar Ade menjelaskan.
Menurut dia, rujukan terencana antar/luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Ditjen Pas melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.
“Dalam izin disebutkan pelaksanaan pengobatan lanjutan dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah tetap memperhatikan pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.