Setnov Terlihat di Restoran Padang, Ditjen Pas Janji Tindak Tegas

Antara
Terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) berjanji akan menindak tegas jika ditemukan penyalahgunaan izin berobat lanjutan oleh terpidana korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Pernyataan itu menyusul dugaan terlihatnya Setnov di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, kemarin.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto, mengakui bahwa Novanto kemarin memang berada di luar lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto. “Dengan diagnosis arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto,” kata Ade di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Dia menyatakan, berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (tempat Setnov menjalani hukuman), pada 26 Maret 2019, yang ditandatangani oleh Susi Indrawati, pengobatan mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.

“Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan Pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujar Ade menjelaskan.

Menurut dia, rujukan terencana antar/luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Ditjen Pas melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

“Dalam izin disebutkan pelaksanaan pengobatan lanjutan dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah tetap memperhatikan pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
7 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal