KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan seseorang yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) seperti Paulus Tannos untuk mengajukan praperadilan. Seperti diketahui, Tannos mengajukan praperadilan terkait penangkapan di Singapura.
"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (24/11/2025).
Budi lantas menyinggung ada larangan seseorang yang menjadi DPO untuk mengajukan praperadilan. Aturan itu berada di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
"Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA 1 2018," ujar Budi.