JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan M. Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pokok perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto.
Setya Novanto di persidangan menilai Nazaruddin banyak berbohong terkait keterangannya ketika bersaksi di hadapan majelis hakim. "Ya kita tahu Nazaruddin gimana, ya kan dia banyak bohongnya gitu. Nanti kita lihat saja perkembangannya," ujar pria yang biasa disapa Setnov itu sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Selain Nazaruddin, saksi lain yang dihadirkan, yaitu anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng. Dia merupakan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ketika proyek e-KTP bergulir.
"Ada orang Banggar juga kan, paling penting itu," kata Setnov.
Sebelum persidangan dimulai Nazaruddin juga sedikit berkomentar. Dia mengaku hanya akan menyampaikan keterangan yang diketahui terkait proyek e-KTP itu sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti saksi di persidangan. Nanti kita sampaikan sesuai BAP," ucap Nazarudin
Dalam dakwaan mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disebutkan fee proyek e-KTP diberikan kepada sejumlah pihak di Komisi II dan Badan Anggaran DPR agar menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP. Nazaruddin dan Mekeng yang saat itu menjabat sebagai anggota Banggar DPR disebut ikut menikmati aliran dana proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Mekeng disebut menerima USD1,4 juta dari dana proyek e-KTP, namun Mekeng membantah.
Sementara Nazarddin mengonfirmasi adanya aliran uang senilai USD2 juta dan USD2,5 juta kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk pemenangan tender proyek pengadaan e-KTP. Nazaruddin mengaku juga pernah melihat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima aliran dana e-KTP sebesar USD500 ribu.