Setuju dengan Puan, KPAI: Ibu Hamil Bisa Cuti 6 Bulan dan Tetap Peroleh Gaji

Felldy Aslya Utama
KPAI. (Foto: Okezone)

"Dan ikut membantu menjaga bayi secara bergantian pada malam hari, seperti menggantikan popok bayi dan memberikan ke sang ibu untuk disusui, menimangnya kalau setelah disusui belum juga tidur, sementara sang istri bisa istirahat, dan lain sebagainya," kata Retno.

Sebelumnya, DPR menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, Senin (13/6/2022).

Puan menambahkan, terdapat sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
3 hari lalu

Puan: DPR Rumah Rakyat yang Terbuka, tapi Ada Aturannya

Nasional
5 hari lalu

Puan Pastikan DPR bakal Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh 

Nasional
5 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Puan: Jangan Sampai Terulang lagi

Nasional
15 hari lalu

Puspadaya Perindo Gelar Sosialisasi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan, KPAI: Wujudkan Pendidikan Aman dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal