Setuju KKB Masuk Kategori Teroris, Eks Pejuang OPM: Supaya Orang Papua Tak Dibunuh

Riezky Maulana
Kelompok Kriminal Bersenjata. (Foto ist).

Menurut dia, wacana klasifikasi KKB bukanlah tanpa alasan, tapi berdasarkan fakta-fakta mengenai sepak terjang yang telah mereka lakukan selama ini. 

Dia memaparkan, kejahatan yang dilakukan KKB selama ini sejajar dengan aksi terorisme. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat, dan kerap menyebabkan korban jiwa hingga menimbulkan kerugian harta benda," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menginginkan agar KKB dapat dikategorikan sebagai organisasi terorisme. Namun, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait kemungkinan ini.

"Hari ini kami sedang terus menggagas diskusi diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB, untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organsiasi terorisme, karena tadi bapak juga sudah sampaikan kejahatan kejahatan yang dilakukan KKB ini sebenarnya adalah layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Nasional
9 hari lalu

700.000 Anak Papua Tak Sekolah, Ini Arahan Tegas Presiden Prabowo

Nasional
9 hari lalu

Dorong Swasembada Energi, Prabowo Ingin Papua Ditanam Sawit hingga Singkong

Nasional
9 hari lalu

Presiden Prabowo bakal Kunjungi Papua dalam Waktu Dekat

Nasional
9 hari lalu

Mentan Targetkan Papua Swasembada Pangan dalam 3 Tahun, Kebut Cetak Sawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal