JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah melunasi denda dan uang pengganti sebelum dinyatakan bebas bersyarat. Adapun, Setnov dinyatakan bebas pada Sabtu (16/8/2025) kemarin.
Menurutnya, berdasarkan putusan PK, hukuman Setnov dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara. Ia pun dinyatakan bebas bersyarat karena telah melunasi dendanya.
“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ungkap dia, Minggu (17/8/2025).
Adapun, Setnov sebelumnya telah membayar denda sebesar Rp500.000.000, dan juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti.
Kemudian, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) dibayar sebelum bebas bersyarat. Sehingga, total yang dibayarkan adalah Rp49,5 miliar.