Setya Novanto Punya Celah Menang Praperadilan

Richard Andika Sasamu
Margarito Kamis usai diperiksa KPK terkait Setya Novanto. (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dinilai punya celah untuk menang di sidang praperadilan. Kemungkinan itu berkaitan dengan pemeriksaan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara putusan MK  (Mahkamah Konstitusi) mengharuskan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ini celah. Ada kemungkinan SN lolos melalui praperadilan," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis seusai dimintai keterangan penyidik KPK di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menurut Margarito, penyidik KPK selama ini tidak pernah membaca utuh bunyi Pasal 245 UU MD3 yang mengecualikan perlunya izin tertulis presiden tidak termasuk untuk kasus pidana khusus.

"Orang kan gak baca, 'disangka melakukan tindak pidana khusus'. Memangnya ada pengertian lain 'disangka' itu di luar tersangka? Kan orang cuma baca tindak pidana khusus doang. Kata tersangkanya tidak dibaca," ungkap Margarito.

Dia melanjutkan, KPK seharusnya lebih dulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka jika yang dibidik merupakan angota DPR. Setelah itu baru diperkenankan bagi KPK menetapkan anggota DPR sebagai tersangka.
Kendati demikian Margarito menekankan, adanya anggota DPR yang tidak menggunakan hak untuk meminta izin kepada presiden sebelum diperiksa, hal tersebut kembali pada anggota Dewan itu.

Seperti diketahui, Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan proyek e-KTP. Namun ketua umum DPP Partai Golkar itu kembali mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang akan digelar pada 30 November 2017.

Kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan, mengklaim akan menghadirkan sembilan orang saksi dan lima ahli dalam sidang tersebut.  Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim kuasa hukum Novanto hanya akan mendatangkan empat pakar hukum dan seorang ahli tata negara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Nasional
3 bulan lalu

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal