JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dinilai punya celah untuk menang di sidang praperadilan. Kemungkinan itu berkaitan dengan pemeriksaan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengharuskan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ini celah. Ada kemungkinan SN lolos melalui praperadilan," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis seusai dimintai keterangan penyidik KPK di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Menurut Margarito, penyidik KPK selama ini tidak pernah membaca utuh bunyi Pasal 245 UU MD3 yang mengecualikan perlunya izin tertulis presiden tidak termasuk untuk kasus pidana khusus.
"Orang kan gak baca, 'disangka melakukan tindak pidana khusus'. Memangnya ada pengertian lain 'disangka' itu di luar tersangka? Kan orang cuma baca tindak pidana khusus doang. Kata tersangkanya tidak dibaca," ungkap Margarito.
Dia melanjutkan, KPK seharusnya lebih dulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka jika yang dibidik merupakan angota DPR. Setelah itu baru diperkenankan bagi KPK menetapkan anggota DPR sebagai tersangka.
Kendati demikian Margarito menekankan, adanya anggota DPR yang tidak menggunakan hak untuk meminta izin kepada presiden sebelum diperiksa, hal tersebut kembali pada anggota Dewan itu.
Seperti diketahui, Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan proyek e-KTP. Namun ketua umum DPP Partai Golkar itu kembali mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang akan digelar pada 30 November 2017.
Kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan, mengklaim akan menghadirkan sembilan orang saksi dan lima ahli dalam sidang tersebut. Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim kuasa hukum Novanto hanya akan mendatangkan empat pakar hukum dan seorang ahli tata negara.