Shane Jadi Tersangka di Kasus Mario Aniaya David, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Ari Sandita Murti
Tim pengacara Shane Lukas Rotua mengajukan penangguhan penahanan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus Mario Dandy menganiaya David. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Shane Lukas Rotua (19) sebagai tersangka di kasus dugaan penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), tehadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). Tim pengacara Shane mengajukan penangguhan penahanan ke polisi.

"Kami juga ajukan penangguhan penanganan setelah tim berembuk," ujar pe ngacara Shane, Happy SP Sihombing, kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Menurut dia, Shane telah mengenal Mario Dandy sejak lama atau lebih dari satu tahun. Dirinya menyebut Shane sejatinya orang yang baik dan penurut. 

Maka dari itu, kata dia, Shane langsung merekam aksi dugaan penganiayaan oleh Mario ketika diminta.

"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy, Shane orang baik, dia penurut. Ini akan kami telusuri, kayaknya dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan Dandy, mereka bukan group tapi ada kaitannya temen nongkrong di kafe, tempat minum kopi gitu, saya kira itu dahulu," tuturnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga bakal menelusuri lebih lanjut kebenaran Shane yang diduga melakukan provokasi sebagaimana dituduhkan hingga berujung dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David. Maka itu, tim pengacara bakal menemui Shane di kantor polisi untuk mengonfirmasi hal itu.

Sebelumnya, aksi Mario viral di media sosial. Korban David, diketahui anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Nasional
24 jam lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nasional
1 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal