TERNATE, iNews.id - Sebanyak 1.185 desa dan kelurahan di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Posbankum adalah wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi terkait hukum.
Layanan juga mencakup bantuan hukum nonlitigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai, dan layanan rujukan advokat baik probono maupun organisasi bantuan hukum.
Terbentuknya 1.185 Posbankum menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 41.652 pos.
Posbankum diresmikan di Ternate pada Senin (13/10/2025) oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen serta dihadiri oleh Bupati/Wali Kota.
“Saya mengapresiasi bantuan Ibu Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbankum di provinsi Maluku Utara dengan capaian 100 persen desa/kelurahannya ada Posbankum. Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya,” ujar Supratman di Ternate, Maluku Utara.