"China itu dulu pernah punya konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, Taiwan di Laut China Selatan itu sudah diatur di SCS tribunal namanya pada 2016," kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi tingkat menteri bidang polhukam, Jumat.
Dengan aturan South Chine Sea Tribunal itu, kata Mahfud, China tidak punya hak atas seluruh perairan yang sempat menjadi konflik dengan beberapa negara tersebut. Tidak hanya itu, secara hukum internasional, yakni UNCLOS 1982, China juga tidak punya hak atas ZEE Indonesia.
Hadir dalam rapat ini antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Hadir pula Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya Bakamla A Taufiq, dan Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto serta KSAL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji.