Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya mengambil langkah tegas untuk menyisir celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan khusus bagi sektor UMKM. (Foto: Tim Grafis iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk menyisir celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan khusus bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Purbaya menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku usaha skala besar yang kedapatan sengaja memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil demi menghindari tarif normal dan mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.

Dia mengimbau kepada pelaku usaha yang bisnisnya sudah berkembang untuk secara jujur beralih ke rezim pajak reguler dan berkontribusi lebih besar bagi negara.

"Kalau naik kelas, ya sudah. Jangan minta yang murah-murah amat. Malah bersyukur harusnya. Tapi kan akalannya begini. Yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Ya nanti ketahuan juga," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Danantara, Jakarta dikutip, Senin (1/6/2026).

Hal ini menyasar langsung pada praktik manipulasi pajak yang dikenal dengan istilah tax splitting. Dalam strategi ini, pemilik modal dari perusahaan yang omzet tahunannya telah melampaui Rp4,8 miliar sengaja membagi usahanya menjadi badan hukum yang lebih mini agar secara formal tetap memenuhi syarat menikmati rezim PPh Final UMKM yang murah.

Guna memberantas praktik kecurangan struktural ini, Purbaya mengandalkan ketajaman sistem pengawasan terintegrasi terbaru, yakni Coretax System.

Melalui platform digital mutakhir ini, otoritas perpajakan kini memiliki kapabilitas penuh untuk menganalisis pola hubungan kepemilikan saham serta melacak arus transaksi keuangan secara komprehensif dari hulu ke hilir.

"Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan," tuturnya.

Upaya pembersihan celah hukum ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara resmi memperketat tata cara pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5 persen. Melalui regulasi anyar ini, pemerintah mengubah total formula penghitungan batas omzet tahunan. 

Mulai saat ini, peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi akan dihitung secara kumulatif atau digabungkan dengan omzet dari seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
14 hari lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

Nasional
30 hari lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Soroti Marak Joki Coretax, Akui Sistem Sulit Dipakai

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ungkap Biang Kerok CoreTax Error, Singgung Ada Anak Buah yang Nakal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal