Siap-Siap! Menkeu Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke 6 Bank Mulai Besok

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan mengguyur Rp200 triliun ke enam bank mulai besok . (Foto: iNews.id/Binti)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengalirkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke enam bank nasional. Rencananya, dana akan ditransfer mulai Jumat (12/9/2025) besok.

Purbaya akan menandatangani kebijakan ini pada Kamis (12/9/2025) malam. Kemudian, dana tersebut akan mulai ditransfer pada keesokan harinya.

Adapun, keenam bank yang akan mendapatkan aliran dana adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Negara Indonesia (BNI), serta bank syariah, salah satunya adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Ada bank syariahnya kan. Oh ada bank syariahnya. BSI, 1 lagi apa ya? Ada syariah 2 kalau nggak salah," ujar Purbaya kepada wartawan di DPR, Kamis (11/9/2025).

Meski tidak merinci skema pembagiannya, Purbaya menegaskan proporsi dana yang diterima setiap bank akan berbeda-beda. Oleh karena itu, ia mewanti-wanti bank penerima agar dana agar tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Bank Indonesia (SRBI), melainkan untuk disalurkan sebagai kredit guna menggerakkan sektor riil.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Purbaya Yakin Masih Ada Kementerian Kembalikan Anggaran 2025, Dipakai Tambal Defisit

Nasional
1 hari lalu

ASDP Diskon Tarif Penyeberangan 19 Persen pada Libur Nataru, Berlaku Mulai 22 Desember

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025

Nasional
2 hari lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal