Tuntutan tersebut meliputi, sebagai berikut
1.) Bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.
2.) Menolak Revisi UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan omnibus law UU Cipta Kerja no. 11 tahun 2022.
3.) Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU no. 13 tahun 2003.
4.) Menolak revisi UU no. 12 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.