JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyusun materi khutbah salat Jumat agar pemahaman Islam di Indonesia menjadi moderat. Namun, materi tersebut bersifat opsional dan tak wajib digunakan.
Staf Khusus Menag, Kevin Haikal mengatakan penyusunan naskah khutbah Jumat semata-mata ditujukan untuk memperkaya khazanah bagi para khatib.
"Bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama, kiai atau habaib. Penyusunan naskah khutbah ini pun melibatkan mereka, para ulama, kiai, dan habaib,” ujar Kevin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).
Menurut Kevin, naskah khutbah Jumat disusun untuk menjadi referensi tambahan bagi para khatib, utamanya bagi mereka yang membutuhkan. Sifatnya alternatif, sehingga tidak ada keharusan menggunakannya.