Sidang 2 Prajurit Kopassus Pembunuh Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka 

Danandaya Arya Putra
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan sidang 2 oknum prajurit pembunuh kacab Bank BUMN akan digelar terbuka saat ditemui di Monas, Sabtu (20/9/2025). (Foto: iNews.id/Danan)

JAKARTA, iNews.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan bahwa sidang oknum prajurit tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH akan digelar terbuka. 

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, kedua oknum prajurit saat ini masih diperiksa intensif oleh Pomdam Jaya.

"Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka," kata Wahyu kepada wartawan di Monas, Sabtu (20/9/2025).

Wahyu menjelaskan, setelah pelaku selesai diperiksa sebagai tersangka, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas prajurit tersebut ke oditur militer. Jika berkas tersangka dirasa sudah lengkap, selanjutnya oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer.

"Nah nanti tahapannya lagi oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan

Seleb
6 hari lalu

Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan

Nasional
6 hari lalu

Panglima TNI Mutasi 57 Pati, Mayjen Krido Pramono Jadi Pangdam Mulawarman

Seleb
8 hari lalu

Babak Baru Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Dimulai, Kasus Perbuatan Melawan Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal