Selain massa pendukung, tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo juga hadir dalam persidangan itu untuk memberikan dukungan kepada Tifa.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsider Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informas. dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.