JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs dan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J selama satu pekan lamanya. Penundaan dilakukan guna proses evaluasi persidangan.
"Hasil komunikasi dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Maka itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumerdana, Sabtu (12/11/2022).
Menurutnya, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Jampidum dan Kajati DKI guna menkonfirmasi soal penundaan sidang tersebut.
Hasilnya, penundaan dilakukan guna proses evaluasi persidangan di PN Jaksel, termasuk kasus yang melilit Ferdy Sambo Cs.
Penundaan sidang itu, tak ada kaitannya dengan KTT G20 yang bakal digelar di Bali dalam waktu dekat ini.
"Tidak ada hubungannya sidang di Jakarta (dengan KTT G20)," katanya.