Sidang Gugatan Eks Wamendes Paiman ke Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Ditunda

Achmad Al Fiqri
Sidang Gugatan Paiman ke Roy Suryo terkait kasus ijazah palsu Jokowi ditunda pada Selasa (12/8/2025). (Foto: iNews.id/Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo kepada Roy Suryo Cs. Hal itu karena pihak tergugat absen dalam sidang tersebut.

Adapun para tergugat, yakni pakar telematika Roy Suryo, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma, Anggota TPUA Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. Hakim pun akan melanjutkan sidang pada Selasa (26/8/2025).

Seusai sidang, Paiman menyayangkan absennya kehadiran Roy Suryo Cs. Ia ingin agar tergugat bisa taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya dengan menghadiri sidang gugatan perdata tersebut.

"Mereka berani menyebarkan fitnah, kemudian menyebarkan berita bohong, kemudian juga melakukan tindakan pencemaran nama baik, tetapi baik gugatan pidana maupun perdata juga tidak datang," kata Paiman saat ditemui usai sidang, Selasa (12/8/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

Makin Panas! Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon dan Istrinya ke Polda Metro Jaya

Nasional
4 hari lalu

Khozinudin Minta Penyebar Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi P21 Ditertibkan: Harus Dituntut!

Nasional
5 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Tantang Omongan-Omongan yang Bilang Minggu Depan P21

Nasional
5 hari lalu

Refly Harun: Peluang Berkas Perkara Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal